Tunjangan PNS Tahun 2022 Berlipat Ganda, Simak! Ini Jumlahnya Tunjangan PNS
Pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan berlipat ganda dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan kepada beberapa jabatan fungsional pada tahun ini.
Tunjangan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres 4/2021, Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, Perpres 107/2021 dan Perpres 108/2021.
PNS yang akan menerima tunjangan tersebut diantaranya PNS dengan jabatan fungsional.
Diantaranya analis transaksi keuangan, pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Baca Juga : PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas ASN. Rencananya, tunjangan untuk PNS di dua jabatan fungsional ini akan dikeluarkan tiap bulan.
Rinciannya, besar tunjangan untuk dua jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
Baca Juga: Linmas Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Dapat Pembekalan dari Anggota Kodim Tegal
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540 ribu
Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Rp960 ribu
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540 ribu
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360 ribu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Jirayut Lengkap, Sosok Yang Trending Setelah Final AFF 2020
Tunjangan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1,38 juta
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540 ribu
Tunjangan PNS Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, tunjangan yang disediakan yaitu Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1,1 juta, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540 ribu.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap 2 Guru, Dibuka 31 Desember 2021 di Link Ini
Tunjangan PNS di posisi Pranata Keuangan APBN Penyelia berhak atas tunjangan senilai Rp960ribu. Kemudian, tunjangan untuk Pranata Keuangan APBN Mahir Rp540 ribu. Serta, Pranata Keuangan APBN Terampil Rp360ribu.
Berikutnya : Informasi Pengadaan., Pemerintah Bakalan Fokus Pada Pengadaan PPPK Di Tahun 2022
Posting Komentar untuk "Tunjangan PNS Tahun 2022 Berlipat Ganda, Simak! Ini Jumlahnya Tunjangan PNS"