Info Terbaru 10 Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2022
Ada beberapa kriteria dan batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar tenaga honorer Bisa mengikuti Ajang seleksi ASN PPPK. Apa saja kriterianya? Simak dibawah ini.
Pemerintah telah memastikan akan menghapus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status tenaga honorer mulai 2023 mendatang.
Aturan rencana tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Cara Daftar PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Di SSCASN Terbaru
Berdasarkan hal di atas, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi para eks tenaga honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan eks honorer untuk menjadi ASN PPPK.
Di mana dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, disebutkan bahwa pegawai Non-PNS di instansi pemerintahan, dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, agar tenaga honorer jadi ASN PPPK.
Baca Juga : Info Terbaru Syarat usia jadi untuk daftar ASN PPPK
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS ini tertuang dalam PP 48/2005.
Dijelaskan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
Di mana dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca Juga : Pembukaan CPNS 2022 bakal Dibuka 8.941 Formasi
Berikut kriteria dan syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi ASN PPPK:
Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Setelah ada melihat syarat untuk pendaftaran CPNS anda bisa Lihat Jadwal Pendaftaran CPNS di Link sscasn.bkn.go.id
\
Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Demikian artikel mengenai syarat honorer jadi PNS PPPK 2022, serta 4 kriteria usia yang harus dipenuhi calon ASN. Di mana salah satu kriterianya yakni ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
Selanjutnya : Ini Kabar Terkini Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Tes untuk Seleksi PPPK 2022, Ada yang Langsung Diangkat jadi ASN PPPK
Posting Komentar untuk "Info Terbaru 10 Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2022"