Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Cara Pembuatan Akun Tenaga Non-ASN

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data sesuai Gambar 2.

Unduh Juknis dan Tutorial Pendaftaran DI SINI

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN

Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji


TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN

harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai

berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ seperti tampilan di bawah ini:


2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :


4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

● Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

● Nomor Kartu Keluarga

● Nama Lengkap sesuai KTP

● Tempat Lahir sesuai KTP

● Tanggal Lahir sesuai KTP

● Nomor handphone aktif

● Alamat email pribadi yang aktif

● Captcha yang tertera di layar


5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut :



6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi

“Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi

masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb


9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik


10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :

● jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik

● jika ingin melakukan perbaikan data klik 


Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.


Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’ memiliki tampilan sebagai berikut:


9. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik


10. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.


Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. 


Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik , dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik 


Tampilan cetakan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN adalah sebagai berikut:


Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataannonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun. 


Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini. 2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik Masuk



Selesai. Semoga Bermanfaat, Indahnya Berbagi, Salam Info-pppk.gtk.my.id

Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Pembuatan Akun Tenaga Non-ASN"