Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengumumkan hasil tes pppk tahap II melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id.


Baca Juga : Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan PPPK 2022 Resmi dari Ditjen GTK, Kabar Gembira Bagi Guru P1, P2, dan P3

Saya ucapkan selamat bagi para peserta tes PPPK yang lulus di tahap ini, dan kabar baiknya adalah, Perserta yang lulus di tes PPPK Taap II ini, Peserta anakn menerima gaji dan tunjangan yang tak kalah gedenya dengan ASN Pada umumnya,

Baca JUga : Gaji Mulai Oktober, Kapan Seleksi PPPK 2022? Sudah Ada Tanda-Tanda nih

Baca Juga : Patut Dicontoh Usai Terima SK, Ratusan PPPK Guru di Trenggalek Tebar Benih Lele dan Tanam Bibit Pohon

Pasti ada juga yang belum tau apa itu sanggah, ok akan saya jelaskan apa itu sanggah, 


Apa maksud Masa sanggah PPPK?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3)

Ok, sanggah ya,,,, setelah ini kita lihat , Sebelumnya, kita perlu mengetahui besaran gaji PNS dan PPPK Non Guru serta PPPK Guru saat ini?


Besaran gaji PNS dan PPPK Non Guru serta PPPK Guru adalah sama.

Baca Juga : Besaran Gaji Yang Akan Kamu Terima, Stelah Lulus PPPK

Baca Juga : Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

Untuk kamu yang berstatus CPNS dan Calon PPPK maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS 100 persen, makan gaji baru menjadi full 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.


Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.

Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Baca Juga:BKH PGRI Ajukan 3 Tuntutan soal Pengangkatan PPPK 2022 & 2023, Tendik Disebut

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.


Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.


Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.


Berikut Gaji PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru sesuai golongan:

Baca Juga : Pada Seleksi PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dengan yang Tidak Perlu

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


4. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga :

Baca Juga: Pada Seleksi PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dengan yang Tidak Perlu

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.


Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.


Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Baca Juga:5, Berita Populer Pagi Ini:Dampak SE Penghapusan Honorer Terasa, Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Info Penting Terungkap

 

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. 

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan, dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.


Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.


Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).


Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan) yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Dan untuk khusus guru yang berstatus PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi.

Baca Juga : Kebijakan Penerima Afirmasi Dalam Seleksi Guru PPPK Tahap II Tahun 2021

Namun Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.


Didalam Pasal 1 Ayat 4 diterangkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.


Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

Selanjutnya: 173.845 Guru Lulus PG PPPK 2021 Bakal Tidak Terakomodasi Seluruhnya, Astagfirullah

Posting Komentar untuk "Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"