Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2022? Cek Info dan Ketentuannya di Sini



Berikut informasi apakah tenaga Honorer dapat THR 2022 yang akan diulas melalui artikel ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan segera cair menjelang hari raya Idul Fitri yang disalurkan kepada berbagai pekerja dan PNS.

THR akan cair 10 hari menjelang hari Idul Fitri, seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Bisa Dicek dari Sekarang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam hal pencairan dana THR, kementerian /lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

 "Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tenaga honorer dapat THR 2022 juga? Simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: 3 Poin yang Untungkan Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 3 dan Formasi 2022, Cek Kabar Baik Ini

Pihak Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagram resminya @kemnaker menyebutkan bahwa pekerja honorer dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK.

"Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK ya. Sesuai dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing," kata Kemnaker dikutip Ayobandung.com (17/04/2022).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (17/4/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR tidak hanya hak pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas.

Baca Juga: Kapan Jadwal THR PNS dan Gaji ke 13 2022 Cair? Begini Kata Sri Mulyani

Adapaun orang-orang yang berhak mendapatkan THR, yakni:


1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, ada upah perhitungan satu bulan sebagai berikut.

Baca Juga: Pernyataan Nadiem soal Program 1 Juta PPPK Guru, Honorer Jangan Sampai Melewatkan Berita Ini

1. Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari keagamaan.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerja honorer juga akan mendapatkan THR 2022 dengan berbagai ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Sekian informasi apakah tenaga honorer dapat THR 2022 dan juga ketentuannya. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya : Kapan THR PNS Cair? Wah, Ada Bonus Tukin 50 Persen, Ini Rinciannya Pemerintah akan mencairkan THR Di Tahun 2022

Posting Komentar untuk "Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2022? Cek Info dan Ketentuannya di Sini"