Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Tidak Perlu Tes Lagi, Ini Penjelasanya
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021. Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Ketentuan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama.
Baca Juga : Info Terbaru PPPK- 369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022
"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan, seleksi PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang sebagai Ahli Muda.
"Mekanisme PPPK itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian," kata Ari.
Baca Juga : Sudah Teken Kontrak April, PPPK Minta SPMT Dihitung Per 1 Februari 2022 Ini Jawabanya
Ia menambahkan, adapun proses seleksi dan verifikasi dalam seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan oleh Kemendikbudristek.
"Instansi daerah hanya (melakukan) pengumuman lowongan, pada Permenpan 28 sudah disampaikan, instansi daerah tidak perlu mengumumkan secara detil, hanya formasinya apa saja, kemudian masa kontrak yang bersangkutan berapa lama," kata Ari.
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 42 disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Baca Juga : Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Kemenag, Siap-Siap Terima THR
Adapun penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.
Gimana detikers, berminat daftar seleksi PPPK Guru 2021?
Selanjutnya : Kemenag: Kebutuhan PPPK Guru Madrasah Sangat Mendesak
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Tidak Perlu Tes Lagi, Ini Penjelasanya"