Gaji Setara PNS, Segini Besar Gaji PPPK dan Juga Berbagai Tunjangannya, Baca Sebelum Berkomentar
Salah satu hal yang menarik dibicarakan seputar seleksi CPNS dan PPPK adalah menyangkut gaji. Gaji memang selalu menjadi hal yang sensitif, namun tidak berhenti diperbincangkan. Banyak sekali yang penasaran, apakah gaji PPPK sama besarnya dengan CPNS?
Pasti kamu, yang mendaftar PPPK 2021, juga penasaran kan dengan gaji PPPK? Untuk menjawab rasa penasaran kamu, Bang Lulus akan membahas soal gaji PPPK sampai tuntas di artikel ini. Cemati dan pahami sampai habis ya!
Baca Juga : Wajib Tau 4 Poin Ini Adalah Syarat Dapat Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera
Inilah Gaji PPPK
Berbicara soal gaji, pembagian gaji PPPK guru maupun PPPK non guru disesuaikan dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan besarnya pun bisa setara PNS.
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
PPPK memiliki golongan lebih dari empat, yaitu sebanyak 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id
1. Gaji PPPK Golongan I
a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00
2. Gaji PPPK Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00
3. Gaji PPPK Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00
Baca Juga : Penetapan NIP PPPK 2021 Hampir Tuntas, Lulus PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2 Siap Dapatkan Aroma Segar
4. Gaji PPPK Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00
5. Gaji PPPK Golongan V
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00
6. Gaji PPPK Golongan VI
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00
7. Gaji PPPK Golongan VII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00
8. Gaji PPPK Golongan VIII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00
9. Gaji PPPK Golongan IX
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00
Baca Juga : Menkes Minta Nakes Honorer Segera Daftar ASN dan PPPK, Tenaga Kesehatan Di Prioritaskan
10. Gaji PPPK Golongan X
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00
11. Gaji PPPK Golongan XI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00
12. Gaji PPPK Golongan XII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00
13. Gaji PPPK Golongan XIII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00
14. Gaji PPPK Golongan XIV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00
Baca Juga: Honorer Mohon Bersiap, Rekrutmen PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Anggaran Sudah Siap
15. Gaji PPPK Golongan XV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00
16. Gaji PPPK Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00
17. Gaji PPPK Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00
Baca Juga : Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3, dan Berikut Syarat-syaratnya
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
Hak PPPK Yang Akan Di Dapatkan
Tidak hanya sebatas gaji saja lho, menjadi PPPK juga berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS.
Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.
Dalam PP tersebut beberapa hak yang akan didapatkan PPPK antara lain adalah sebagai berikut:
Diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Berhak atas hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Selain ketiga hak di atas, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Seperti Apa Bentuk Penghargaan Yang Akan D Dapatkan PPPK?
Penghargaan yang akan kamu dapatkan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:
a. Tanda kehormatan;
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Jenis Tunjangan PPPK
Menjadi PPPK juga artinya kamu berhak atas tunjangan, bila sudah menjabat nanti, berikut ini tunjangan yang akan kamu dapatkan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Jaminan Pensiunan PPPK
Satu hal lagi yang membuat kamu tidak perlu berkecil hati menjadi PPPK, karena saat ini menjadi PPPK juga bisa punya hidup yang terjamin.
Ini terbukti bahwa PPPK akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).
Unduh : Perpres_Nomor_98_Tahun_2020 Tentang Gaji PPPK.pdf
Unduh : Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.pdf
Pemerintah memang tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti. Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Untuk PPPK nanti, besarnya JHT ini akan disesuaikan dengan masa perjanjian kerja.
Dengan begini tentu tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antara PPPK dan PNS, baik dari segi gaji PPPK yang setara hingga berbagai hak dan fasilitas yang didapatkan. Sumber : kitalulus.com
Selanjutnya : Kapan PPPK Selanjutnya Di Buka, Lihat Di Sini
Posting Komentar untuk "Gaji Setara PNS, Segini Besar Gaji PPPK dan Juga Berbagai Tunjangannya, Baca Sebelum Berkomentar"