Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit.

Baca Juga : PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Urutan Prioritas Pemberkasan Calon Pendaftar

Salah satu yang pasal di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai.


Pasalnya, dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.


Baca Juga : 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis

PermenPAN-RB tersebut juga dinilai guru honorer lebih berpihak kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang besertifikat pendidik (beserdik).


Nah, yang memiliki serdik ini mayoritas guru swasta dibandingkan guru negeri.


Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id

a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;


b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis; 


c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.


Baca Juga:Ratusan Guru Negri dan Swasta Calon PPPK 2021 Mundur, Fakta Miris Terungkap, Kesempatan Buat Yang Lanjut

Di ayat 2 disebutkan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.


Hal ini berbeda dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021, yang memberikan tambahan nilai bagi honorer K2 sebanyak 10 persen, guru honorer dengan masa pengabdian minimal tiga tahun 15 persen. Kemudian pemilik serdik 100 persen, disabilitas 10 persen. 


Semua tambahan nilai kompetensi teknis itu diakumulasikan dengan total 100 persen.

Selanjutnya : Update Hari Ini : Sistem Ranking Ditiadakan, Penempatan Guru Lulus PG PPPK Ditentukan Kemendikbudristek

Posting Komentar untuk "PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta"