Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Kemdikbud untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lakukan Perbaikan Data Ini Dari Sekarang


Kemdikbud resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.


Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 12 Mei 2022 berikut.


Salah satu hal yang harus dicermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.


Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3, dan Berikut Syarat-syaratnya


Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 da ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.


Surat Edaran tentang perbaikan NIK tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Surat Edaran terbaru dari kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.


Baca Juga: Daftar Instansi yang Belum Mengusulkan NI PPPK Untuk Guru Yang Lolos PPPK Tahap 1 per Tanggal 22 April 2022, Resmi dari BKN


Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengimbau kepada satuan pendidikan agar segera melakukan perbaikan


Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.

1. Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

2. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Perbedaan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dengan PPPK Tahap 1 dan 2, Ternyata Ada Aturan Khususnya


Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.


1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB

2. Login dengan menggunakan surel dan password

3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin

4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin

5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Baca Juga: PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan, Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos di Tahap 1 dan 2


Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:

1. Nomor KK

2. Nama Lengkap

3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Baca Juga : Cek! Kemdikbud Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk


Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.

Selanjutya : Berikut Kriteria Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 yang Langsung Pemberkasan, Lihat Mekanisme hingga Ketentuan P1,P2,P3

Baca Juga : Fakta Penghapusan Honorer Di Tahun 2023, Ingat Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Inilah 4 Ketentuan Honorer Jadi PNS

Baca Juga: Honorer Mohon Bersiap, Rekrutmen PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Anggaran Sudah Siap

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kemdikbud untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lakukan Perbaikan Data Ini Dari Sekarang"