Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi Lowongan PPPK Guru Kembali Dibuka


Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Ada beberapa formasi lowongan PPPK guru yang dibuka.


Melansir laman kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (10/6/2022), Adapun formasi rekrutmen PPPK yakni Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN.

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id

Kemudian lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.


Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.


Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca Juga : PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.


Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Baca Juga : Inilah Kepastian Pelaksanaan PPPK Tahun 2022 Akhirnya Diungkap Mendikbudristek, Simak Penjelasannya

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).


“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Baca Juga : SE Afirmasi PPPK untuk Tendik & Tenaga Administrasi

Baca Juga : Gaji Pokok ASN-PPPK Yang Akan Di Dapatkan

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Sumber liputan6.

Lihat : Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022

Selanjutnya : Silahkan Login Ke SSCASN.BKN.GO.ID

Posting Komentar untuk "Formasi Lowongan PPPK Guru Kembali Dibuka"