Pemberian Prioritas PPPK Tahun 2022 bagi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas di Tahun 2021
Kementerian PANRB mengatakan, adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.
Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas" kata Alex Denni, dalam unggahan Twitter Kementerian PANRB pada 21 Juni 2022.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Senin (27/6/2022) Menteri PANRB ad Interim Mahfud Md mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Baca Juga : Perhatikan, Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru dari Kementerian PANRB
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.
Selanjutnya : Gaji 13 Cair Minggu Ini, Berikut Nominal dan Daftar ASN yang Dapat dan Tak Dapat, PPPK Bagaimana?
Posting Komentar untuk "Pemberian Prioritas PPPK Tahun 2022 bagi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas di Tahun 2021"