Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan, Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru dari Kementerian PANRB Tahun 2022


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru. 


Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, Senin (27/6/2022). 

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III. 


Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi. 

Baca Juga : Cara daftar PPPK 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara daring


Dikutip dari laman menpan.go.id, Senin (27/6/202

Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.


Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga : Pemberian Prioritas PPPK Tahun 2022 bagi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas di Tahun 2021

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dibagi jadi pelamar prioritas dan pelamar umum. Simak infografis berikut untuk tahu siapa saja yang masuk kriterianya.__#PPPK2022 pic.twitter.com/15rr8n7X8j


— Kementerian PANRB (@kempanrb) June 21, 2022

Posting Komentar untuk "Perhatikan, Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru dari Kementerian PANRB Tahun 2022"