Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Formasi CPNS dan PPPK 2022 Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan


Simak 2 formasi CPNS dan PPPK 2022 paling banyak dibutuhkan di tahun ini.

Selain formasi, berikut syarat dan dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Kabar mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini telah disampaikan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Cek Nama Guru Yang Masuk dalam kriteria penerima insentif Klik Di Sini

Cek Jadwal Pengadaan ASN KLIK DI SINI

Lihat Jadwal PPPK 2022 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id


Banyak yang kemudian mencari tahu apa saja formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini sebanyak 1.086.128 orang.


Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini:

- Sebanyak 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah


Sebanyak 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan PPPK 2022 Fokus Untuk Guru Lulus PG 2021


- Sebanyak 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat

- Sebanyak 25.554 formasi jabatan teknis lain

- 20.000 formasi jabatan teknis lain

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

- Sebanyak 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan

- Sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat


Berdasarkan data tersebut, ada dua formasi yang paling banyak dibutuhkan tahun ini yaitu formasi PPPK guru dan PPPK non guru.

Sebelum ada jadwal resmi dari BKN, anda bisa mempersiapkan dokumen di bawah ini.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022


Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Simak Penjelasan Beserta Syarat Selengkapnya


Setelah mengetahui formasi dan dokumen di atas, simak syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:


1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

Baca Juga: 117.939 Sisa Forrmasi PPPK 2021 Tanpa Pelamar Alihkan Saja untuk Guru Lulus PG


6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.


Itulah daftar dua formasi yang paling banyak dibutuhkan di CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan dokumennya.

Selanjutnya : Jelas Sudah Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka

Posting Komentar untuk "2 Formasi CPNS dan PPPK 2022 Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan"