Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Hari Tua PPPK Bisa Mencapai Puluhan Juta, Berikut Rinciannya


Sejumlah daerah telah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga : Pemerintah Akan Buka 1.086.128 Formasi di Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

Pemotogan ini sesuai dengan Skema dana jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disiapkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Nantinya PPPK akan menerima Jaminan Hari Tua melalui PT Taspen Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer K-II yang Tidak Lulus CPNS dan PPPK Didorong Mengikuti Seleksi PPPK Afirmasi

Lihat Jadwal PPPK 2022 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Lantas berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? berdasarkan penjelasan PT Taspen sebagaimana dikutip Media Kupang dari YouTube MGMP BIN, berikut simulasinya untuk golongan IX:

Baca Juga: Sumber Gaji PPPK ,Honorer Harus Tahu nih Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.


Terkait JHT ini sendiri, beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapkan hal tersebut, seperti di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Sebegini Jumlah Guru Lulus PG PPPK yang Bakal Diangkat Tahun Ini,, Lainnya Masuk Keranjang?

Di mana hal ini diungkap Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.


"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar,"kata Susiyanto.


Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Selanjutnya : Rincian 1 Juta Formasi PPPK Tahun 2022, Cek Peluang Lolos Calon Peserta PPPK Tahun 2022

Posting Komentar untuk "Jaminan Hari Tua PPPK Bisa Mencapai Puluhan Juta, Berikut Rinciannya"