Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Tersenyum Manis, Daftar Gaji Dan Tunjangan Guru PPPK Yang Lolos PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II


Pemerintah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. 

Baca juga: PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya

Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK. 

Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 


Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: 
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK

Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022): 


1. Masa Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Selanjutnya : Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Selanjutnya : Daftar Nama Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Jadwal dan Cek Link Download Kartu Peserta di sscasn.bkn.go.id

3. Rincian Gaji PNS Golongan I 

(lulusan SD dan SMP): 

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 


Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Baca Juga : 

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 


Golongan IV: 

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca juga: Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional

4. Rincian Gaji PPPK 

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900 

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100 

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 

Baca Juga : Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade PPPK Tahap 3 

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800 

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100 

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300 

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900 

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100 

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500 

Baca Juga : DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat Naikan Gaji Guru Honorer Di Tahun 2022

Lihat Juga: Kisah Pilu Denada Jual Aset dan Barang Berharga Demi Pengobatan sang Anak

Selanjutnya : Penyelesaian penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik

Posting Komentar untuk "Guru Tersenyum Manis, Daftar Gaji Dan Tunjangan Guru PPPK Yang Lolos PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II"