Guru Tersenyum Manis, Daftar Gaji Dan Tunjangan Guru PPPK Yang Lolos PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II
Pemerintah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.
Baca juga: PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya
Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK.
Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK
Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):
1. Masa Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya : Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
2. Perbedaan Gaji
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Selanjutnya : Daftar Nama Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Jadwal dan Cek Link Download Kartu Peserta di sscasn.bkn.go.id
3. Rincian Gaji PNS Golongan I
(lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga :
- Seleksi PPPK Guru, Yang Lulus Hanya 293.757 Benar Benar Bikin Greged
- Inilah Arti Kode P1, P2, P3 dalam PPPK Tahap 2, Simak Arti Kode X-P1, X-P2, X-P3, Y-P1, Y-P2, Y-P3 Disini
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional
4. Rincian Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Baca Juga : Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade PPPK Tahap 3
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga : DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat Naikan Gaji Guru Honorer Di Tahun 2022
Lihat Juga: Kisah Pilu Denada Jual Aset dan Barang Berharga Demi Pengobatan sang Anak
Selanjutnya : Penyelesaian penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik
Posting Komentar untuk "Guru Tersenyum Manis, Daftar Gaji Dan Tunjangan Guru PPPK Yang Lolos PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II"