4 Kategori Tenaga Kesehatan Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Ini Syarat dan Kriteria Otomatisnya
GTK- Tenaga kesehatan non ASN merupakan kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022 selain guru honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya akan fokus pada seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ada empat kelompok tenaga kesehatanan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Tapi perlu diperhatikan ada syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Adapun formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.200.429 yang terdiri dari.
1. Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri dari:
- Guru 50.000
- Dosen 15.000
- Nakes 7.000
- Jabatan teknis 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari:
Guru 758.018
- Nakes 255.249
- Jabatan teknis 41.009
3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua 28.895
- PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993
Baca Juga : Daftar Gaji ASN PPPK Tenaga Kesehatan
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan empat kelompok tenaga kesehatan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yaitu perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh.
Lalu apa kriteria khusus bagi tenaga kesehatan non ASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022
Berikut ini Keriteria Tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
2. Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
3. Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)
4. PTT
5. Serta sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
5. Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
Unduh Peraturan dan Mekanisme Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Sesuai Undang-undang yang sudah di tetapkan di bawah ini :
Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Itulah 4 kelompok tenaga kesehatan non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan syarat khusus di atas. Semoga informasi ini menambah kesemangatan bagi tenaga kesehatan untuk selalu mengabdi kepada negara, salam info-pppk.gtk.my.id indahnya berbagi.
Selanjutnya : Tenaga Kesehatan Yang Diprioritaskan Untuk Formasi ASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022
Posting Komentar untuk "4 Kategori Tenaga Kesehatan Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Ini Syarat dan Kriteria Otomatisnya"