Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waw... Daerah Ini Menyiapkan Rp 365 Miliar untuk Gaji PPPK di 2023,Daerahmu Bagaimana?


Asalamualaikum selamat siang, bagaimana kabarnya semoga selalu sehat ya, alhamdulillah kali ini ada kabar menggembirakan dari daerah ini yang sudah menyiapkan gaji PPPK sebesar 365 miliar,waw.

Yaitu Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2023. Pemkab Bogor menyiapkan Rp 365 miliar dalam anggaran pendlanja daerah (APBD) 2023 untuk membayar gaji PPPK tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di tahun depan. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 124 miliar untuk menggaji 2.700 PPPK. Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan pada 2021, pihanya melakukan pengangkatan 1.177 PPPK. Lalu, pada 2022, Pemkab Bogor mengangkat 1.,691 PPPK. Pada 2023, Pemkab Bogor melakukan pengangkatan 3.620 PPPK. “Sampai 2023, ada 6.488 PPPK yang dilakukan pengangkatan,” kata Iwan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12).


Dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa lowongan PPPK khusus tenaga fungsional kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022. Lowongan tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022.


 "Hasil seleksi tenaga fungsional diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan. Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Cek Nama Guru Yang Masuk dalam Dapodik Klik Di Sini

Link Pendaftaran ASN KLIK DI SINI

Lihat Jadwal PPPK 2022 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Sementara, dalam 518 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia paling rendah 20 tahun, kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.


Nah itulah kabar yang gembira dan yang sudah saya sampaikan semoga bermanfaat ya untukkalian, dan semoga juga jadi inspirasi pemerinta di daerah kalian juga... tetap semangat!!


Posting Komentar untuk "Waw... Daerah Ini Menyiapkan Rp 365 Miliar untuk Gaji PPPK di 2023,Daerahmu Bagaimana?"