5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023
Tunjangan guru PPPK 2023 sama seperti PNS yang bekerja di instansinya masing-masing.
Tunjangan guru PPPK 2023 telah ditentukan dalam Perpres No. 98/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai dengan status PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan seperti PNS di instansinya masing-masing.
Dalam perpres tersebut, pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwan ‘PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.’
Adapun jenis tunjangan yang akan diterima pegawai berstatus PPPK, termasuk guru, diatur dalam pasal 2, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Adapun besaran tunjangan yang diberikan akan diserahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS. Gaji dan tunjangan tersebut akan dibebankan pada APBN, dan juga dibebankan pada ABPD bagi mereka yang bekerja untuk pemda.
Lantas, berapakah besaran gaji pegawai PPPK sesuai aturan pemerintah. Simak ulasannya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023
Sama seperti PNS, pegawai berstatus PPPK juga berhak mendapatkan gaji berdasarkan golongan, sama seperti PNS. Selain itu, pegawai PPPK pun bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Namun kenaikannya akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ketetentuan ini tertuang dalam pasal 3 ayat 1 sampai dengan 3.
Adapun besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Demikianlah ulasan singkat tentang gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 yang berlaku saat ini. Gaji akan diberikan oleh masing-masing instansi tempat pegawai bekerja. (NKK)
Posting Komentar untuk "5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023"