Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK Tahun 2022, Bisa Sampai Rp6 Juta per Bulan



Profesi guru honorer di Indonesia sudah lama identik dengan kesan memprihatinkan. Bagaimana tidak, gaji guru honorer sangat jauh dari layak dan tak sebanding dengan pengabdian sebagai seorang pengajar.

Kamu Ingin Kursus Bahasa Inggris Gratis,,? Kunjungi www.google.gtk.my.id

Guru honorer bahkan tak sedikit yang digaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Namun pemerintah belakangan semakin memberi perhatian pada guru honorer. Mulai 2021, pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi ratusan ribu orang guru honorer.

Ada sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Bersamaan gaji guru honorer itu, mereka pun akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapat hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).

Mau tahu gaji guru honorer yang lulus PPPK berikut tunjangannya? Simak artikel di bawah ini ya.

Baca Juga:Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 2022

A. Gaji PPPK Guru Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Lihat Cara Terbaik Bisa Baca Bahasa Inggris Dengan Mahir  DI SINI atau di https://gurupppk.kemdikbud.go.id

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Catatan: PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lihat Jadwal PPPK Tahun 2022 DI SINI

B. Tunjangan
PPPK turut diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan
  4. Tunjangan jabatan struktural
  5. Tunjangan jabatan fungsional
  6. Tunjangan lainnya.

C. Hak Cuti
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun cuti terdiri dari:

1. Cuti Tahunan
Diberikan jika PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Baca Juga:Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

2. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak mendapat cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.

3. Cuti Melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Itulah gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK berikut tunjangan dan hak cutinya. Infonya, tahun ini pemerintah akan melanjutkan seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan. Semoga peningkatan kesejahteraan berbanding lurus dengan kualitas pendidikan kita ya!

Kontributor : Alan Aliarcham

Selanjutnya : Cek Jadwal PPPK 2022 Di Sini

Posting Komentar untuk "Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK Tahun 2022, Bisa Sampai Rp6 Juta per Bulan"