Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terbaru PPPK- 369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022


Sebanyak 369 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).


Ini setelah mereka menandatangani kontrak kerja dan menerima SK PPPK pada 20-21 April. 


Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan, Pemkot Palembang mengontrak 369 PPPK guru tahap 1 mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026.

Baca Juga : Komisi X DPR Mengapresiasi Terobosan Seleksi Guru ASN PPPK dan Merdeka Belajar

Baca Juga : Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri Di Perpanjang Hingga 4 April 2022 hingga 30 April 2022

Jika mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), para PPPK guru tersebut berhak mendapatkan gaji 14 bulan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.


"Alhamdulillah, akhirnya SK PPPK sudah kami terima," kata Susi kepada JPNN.com, Jumat (22/4). 


Hanya, masih ada ganjalan di hati Susi dan kawan-kawannya. Mereka belum mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT). Dengan SPMT itu, menjadi patokan pembayaran gaji mereka sebagai ASN PPPK.

Baca Juga : Pendaftaran Inpassing Online Guru Tahun 2022

Susi sangat berharap Pemkot Palembang menetapkan SPMT sesuai SK 1 Januari sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan gaji plus THR. 


"Mudah-mudahan Pak Wali Kota menetapkan SPMT per 1 Januari 2022 ya," harapnya.


Susi mengaku bersyukur, di saat guru-guru daerah lainnya dikontrak per 1 Februari, 1 Maret, 1 April, bahkan ada yang 1 Juni, Kota Palembang malah berbeda. Palembang mengikuti aturan yang ditetapkan pusat.


Oleh karenanya, untuk melengkapi kebahagiaan para guru, tambah Susi, SPMT jangan sampai berseberangan dengan SK. 

Baca Juga : Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK

"Kami yakin Pak Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan sangat berpihak kepada guru," ucapnya.


Dalam berbagai kesempatan baik Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim maupun Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan, gaji PPPK 2021 sudah masuk Dana Alokasi Umum (DAU). 


Alokasi dalam DAU 2022 sebanyak 14 bulan gaji yang dihitung per Januari 2022. Jumlah tersebut sudah termasuk THR dan gaji ke-13.

Selanjutnya : THR Mulai  Mencair? Wah, Ada Bonus Tukin 50 Persen, Ini Rinciannya Pemerintah akan mencairkan THR Di Tahun 2022

Posting Komentar untuk "Info Terbaru PPPK- 369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022"