Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan dan Pesan ManPen-RB Beri untuk PNS dan PPPK Sebelum Bertugas



INFO-PPPK.GTK- Sejumlah instansi pusat memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2022. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak mengganggu pelayanan untuk masarakat. 


Men PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH sesuai dengan karakteristik masing-masing.  

Baca Juga : Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi

Menurutnya, dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).


“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar Men PAN-RB Tjahjo Kumolo saat apel pagi virtual di KeMen PAN-RB, Senin (9/5).

Baca Juga : Update, Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Menurutnya, implementasi SPBE makin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 


SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. 


Implementasi SPBE bisa dirasakan masarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.


Pelaksanaan WFH untuk PNS dan PPPK merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pegawai bisa berkerja dari rumah selama sepekan.setelah puncak arus balik Idulfitri pada 8 Mei 2022. 

Baca Juga : Kemendikbudristek: 193 Ribu Guru Honorer Lolos PPPK Masuk di Formasi 2022

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.


Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. 


Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi untukan dari upaya pencegahan kasus Covid-19.

Baca Juga : Honorer Teknis Administrasi Harus Dapat Formasi & Afirmasi PPPK 2022, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Pada dasarnya, karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Men PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. 


Merujuk pada SE Men PAN-RB tersebut, pemuntukan WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.


Lebih lanjut mantan menteri dalam negeri ini mengajak PNS dan PPPK untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster. (info-pppk.gtk.my.id)

Selanjutnya : Rekrutmen PPPK Tahap Ketiga Tunggu Kabar Dari Kemendikbud Selalu Pantau gurupppk.kemdikbud.go.id Lihat Perkembangan Hari Ini

Posting Komentar untuk "Ketentuan dan Pesan ManPen-RB Beri untuk PNS dan PPPK Sebelum Bertugas"