Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Afirmasi PPPK untuk Tendik & Tenaga Administrasi

KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.


Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK

Baca Juga: Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?

Baca Juga : Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda


"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," terang Averouce kepada JPNN.com, Jumat (27/5).


Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan, bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.


Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.


"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non PNS dan/Non PPPK di tahun 2023,".


Melalui diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para PPK baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP Manajemen PPPK.


KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.

Baca Juga: UPDATE NI PPPK Guru Tahap 1 dan 2, CPNS 2021, NI PPPK Non Guru per 20 Mei, Cek Daerahmu Sekarang


"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," ucapnya.


Merespons hal tersebut, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan nasib pegawai non-PNS atau non-PPPK yang sudah lama bekerja. Sangat tidak manusiawi jika mereka diberhentikan tanpa ada solusinya.


Jika disuruh ikut tes PPPK, lanjut Nur, apakah aturannya dipermudah, seperti sertifikat keahlian ditiadakan. Sebab, itu menjadi penghambat utama.

Baca Juga: Unduh Kartu Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir Hari Ini

Baca Juga : Untuk Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Urutan Prioritas Pemberkasan Calon Pendaftar, Jangan Sampai Keliru!

"Okelah disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer," cetusnya kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).


Bu Nur, sapaannya melihat, yang menjadi penghambat itu adalah mekanisme aturannya. Ada honorer yang kualifikasi pendidikan mendukung, tetapi ada persyaratan tanbahan berupa sertifikat keahlian. Nah, ini harusnya jadk kebijakan pusat juga.


"Jangan asal hapus kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama dengan gaji sangat rendah," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Baca Juga : PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ada yang Langsung Pemberkasan? Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Tetap Tidak Dibuka? Cek Fakta, Info P3K 2022 dan P3K Guru Tahap 3 Tahun 2021

Selanjutnya : PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Lihat Selengkapnya

Posting Komentar untuk "SE Afirmasi PPPK untuk Tendik & Tenaga Administrasi"