Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Baik Baik 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Bingung Ini Perbedaanya

Apakah kamu ingin daftar seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022? Sambil menunggu pembukaan jadwal seleksi, simak delapan perbedaan PNS dan PPPK di sini.

Lihat Jadwal PPPK Tahap Selanjutnya di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah profesi bagi PNS dan PPPK. Kendati profesinya sama, PNS dan PPPK memiliki perbedaan.


PNS dan PPPK adalah sama-sama pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Namun, keduanya memiliki ketentuan masing-masing yang dapat menjadi pembanding perbedaan PNS dan PPPK.


Pegawai Negeri Sipil atau umum disebut PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan.


Baca Juga: P1 dan P2 Prioritas PPPK Guru 2022 , Berikut Info Serta Jadwal Penempatannya


Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau umum disebut PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.


Perbedaan PNS dan PPPK

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK terdapat perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

  • PNS: pegawai tetap
  • PPPK: pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak

Baca Juga : Berikut perubahan daftar peserta prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

2. Tugas

  • PNS: sebagai perencana tugas di pemerintahan
  • PPPK: sebagai pelaksana tugas di pemerintahan


3. Usia melamar saat daftar

  • PNS: 18 – 35 tahun
  • PPPK: 20 – 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar


4. Tahapan seleksi

  • PNS: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • PPPK: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
  • Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

Baca Juga: Sebegini Jumlah Guru Lulus PG PPPK yang Bakal Diangkat Tahun Ini,, Lainnya Masuk Keranjang?

5. Jabatan

  • PNS: dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan
  • PPPK: dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.


6. Gaji dan tunjangan

  • PNS: PNS akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).


Baca Juga: Sumber Gaji PPPK ,Honorer Harus Tahu nih Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK


PPPK: mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.


Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Baca Juga : Pemerintah Akan Buka 1.086.128 Formasi di Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

7. Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja

PNS: mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.


PPPK: pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, , perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.


8. Usia pensiun

PNS: mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 Tentang ASN, Batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Baca Juga: Resmi! Berikut Alur Pengangkatan PPPK 2022 dari Permenpan RB, Seluruh Calon Pelamar Harus Paham


PPPK: batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.


Itulah informasi perbedaan PNS dan PPPK yang harus kamu ketahui sebelum daftar seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Selanjutnya : Unduh Kumpulan Soal-soal TES PPPK, PPPK Guru SD, Soal PPPK Guru Mapel Lengkap

Posting Komentar untuk "Simak Baik Baik 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Bingung Ini Perbedaanya"