Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN PPPK


Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lihat Jadwal PPPK di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.


Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.

Baca Juga: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak

Hal itu mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga : Berikut perubahan daftar peserta prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ingin lebih tahu tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021?Silakan klik DI SINI

Halaman Sebelumnya

Posting Komentar untuk "Aturan Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN PPPK"