Aturan Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru PPPK
Guru nonPNS penerima TKG, Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 itu, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Lihat Jadwal Pendaftaran PPPK di Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru non PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Guru nonPNS berstatus PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sebesar 707.622 orang. Dari jumlah itu, formasi terbesar diberikan untuk formasi guru dengan status PPPK, yakni sebesar 531.076 orang.
Baca Juga: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan,bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Berikut perubahan daftar peserta prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan lainnya.
Ingin lebih tahu tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021?Silakan klik DI SINI
Posting Komentar untuk "Aturan Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru PPPK"