Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3 Akan Segera Dimulai Akhir Januari ini,



Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 akan segera dimulai, Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek mengatakan, jadwal PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan.

Baca Juga : Ketua PGRI Minta Ada Perbaikan Rekrutmen Guru PPPK di Tahun 2022, Masih Banyak Guru Yang Belum Lulus

"Kami sedang rapatkan. (Seleksi PPPK tahap 3) akan digelar dalam bulan Januari ini. Jika sudah ada jadwal kami infokan," ujarnya kepada redaksi Tirto.


Sehingga untuk mendapatkan update informasi terkini soal jadwal PPPK tahap 3, Anda bisa mengakses laman resmi Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.


Seleksi Kompetensi III ini nantinya dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II.


Syarat ikut seleksi PPPK Guru tahap 3

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 terdapat beberapa persyaratan dan kriteria, berikut di antaranya,

Baca juga: 

Apakah Tahun 2022 Ada Pendaftaran CPNS & Penjelasan KemenPAN-RB

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II 

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 

Baca Juga : Panduan Cara Isi DRH PPPK Guru Tahap 1, Batas Akhir Hingga 10 Januari 2022, Segera Isi Sebelum Terlambat!

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III, berlaku persyaratan sebagai berikut: 

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya. 

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II 

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III. 

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Kebijakan Afirmasi PPPK Guru

Sebelumnya, pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 2021, ada Kebijakan Afirmasi, yaitu kebijakan pengakuan yang diberikan pada pelamar PPPK Guru yang memenuhi kriteria pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas.


Bonus nilai yang diberikan oleh pelamar afirmasi bukan tanpa alasan.


Pelamar yang masuk kriteria afirmasi akan memperoleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.


Namun, belum diketahui, apakah akan ada Kebijakan Afirmasi di Seleksi PPPK Tahap 3 mendatang.

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN Umumnya, Begini Info Lengkapnya

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pemberian nilai tambah ini berkaitan dengan pengalaman guru yang tidak dapat dilihat dari seleksi kompetensi teknis. 


"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. 


Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Mendikbud, seperti yang dilansir dari Antara. 

Baca Juga : 

Peserta yang merupakan guru honorer dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 akan memperoleh tambahan poin afirmasi. 


Ketentuan terkait afirmasi tersebut akan diberikan pada setiap peserta dengan ketentuan berikut:

Baca Juga : Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Honorer Dinas Dan Kemenag

Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 


Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 


Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN Umumnya, Begini Info Lengkapnya

Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 


Selain kebijakan afirmasi, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I. 

Baca Juga : Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut: 

Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara. 


Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selanjutnya : Info Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3, Inilah Tes Terakhir Tahun Ini, Simak Kriteria dan Syaratnya Agar Lolos!

Posting Komentar untuk "Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3 Akan Segera Dimulai Akhir Januari ini,"