Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022



Terbaru! Inilah Kepastian BKN Soal Apakah Tes atau Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Dibuka atau Tidak


Penasaran apakah tes atau pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka atau tidak? simak penjelasan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada kabar tak mengenakkan buat yang bercita-cita menjadi Abdi Negara atau biasa disebut pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Beberapa waktu belakangan, terdengar kabar bahwa tidak ada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2022 mendatang.


Selain itu, juga disebutkan bahwa hanya akan ada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.


Baca juga: 

Apakah Tahun 2022 Ada Pendaftaran CPNS & Penjelasan KemenPAN-RB

Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan BKN


Baca Juga : Ketua PGRI Minta Ada Perbaikan Rekrutmen Guru PPPK di Tahun 2022, Masih Banyak Guru Yang Belum Lulus


Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS


Dalam unggahan tersebut, Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK.


“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.


Benarkah demikian?


Penjelasan BKN

Melansir pemberitaan sebelumnya, Bima mengonfimasi tahun depan hanya dibuka rekrutmen PPPK.


“Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021). Sementara itu, belum ada kebijakan pengadaan CPNS 2022.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan hal yang sama.


Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK.


“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK,” ujar Tjahjo.


Dijelaskan, tahun ini rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap 2 Guru, Dibuka 31 Desember 2021 di Link Ini

Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.


Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).


Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.


Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021


Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.


“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.


Sebagai informasi, masih adanya guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat meningkatkan pendidikan para guru tersebut.


Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek.


Guna mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK/P3K

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN Umumnya, Begini Info Lengkapnya

Apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK?


Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

ASN.


Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Besaran Sesuai Pangkat Golongan


Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan P3K.

Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K.


"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.


Perbedaan PNS dan P3K

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:


Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.


"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.


Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara P3K tidak.


"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.


Mengapa P3K langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.


Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.


Mengisi jabatan tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.

Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.


Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K.


"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.


P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.


Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.


Tahun Ini Mengapa ada PNS dan P3K?

Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan P3K.


Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.


"cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.


Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.


"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur P3K," ujar Dwi.


"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjut dia, seperti dilansir Kompas.com.


Keuntungan P3K

Dwi menyebutkan setidaknya ada dua keuntungan yang didapatkan oleh ASN yang masuk lewat jalur P3K.


1. Gaji Pertama adalah gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama diangkat menjadi P3K (menerima Nomor Induk P3K), yang prosesnya terbilang cepat.


Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon P3K.


Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk P3K.


Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.


"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.


2. Kenaikan jabatan

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.


Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.


Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.


"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.

Selanjutnya : Info Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3, Inilah Tes Terakhir Tahun Ini, Simak Kriteria dan Syaratnya Agar Lolos!

Posting Komentar untuk "Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022"